Penusuk Anggota XTC Diringkus Polisi di Tempat Persembunyiannya

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 20 Januari 2021 15:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor.

"Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang.

Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.

Kapolres Sumedang mengimbau anggota kelompok bermotor menjadi elemen masyarakat, melakukan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas Anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya