Jumhur Hidayat Tolak Didakwa Sebar Hoaks Terkait Omnibus Law

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 14:23 WIB
Jumhur Hidayat (tengah). (Foto: Twitter @jumhurhidayat)
Share :

Lalu, pada 7 Oktober 2020 pukul 08.17 WIB Jumhur juga memposting tulisan, ‘UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja’.

Akibat postingan itu, beber Jaksa, muncul protes dari masyarakat melalui demo, salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir ricuh. Kalimat itu dianggap bisa dengan mudah menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau SARA.

Untuk itulah, jaksa pun mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya