TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Tindakan tegas itu diambil karena nekat berjualan hingga jam 8 malam.
Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspihak kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan.
"Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan," kata Mukhsin, Kamis (21/1/2021).
Dilanjutkan dia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga jam 7 malam. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.