Setelah ditahan tanpa dakwaan selama setahun, otoritas Arab Saudi mengajukan 37 dakwaan terhadap Sheikh Al-Ouda. Persidangannya dimulai pada September 2018 di pengadilan Kriminal Khusus, pengadilan terorisme negara itu, di Riyadh.
Tuduhan dalam persidangan yang sedang berlangsung dilaporkan mencakup kegiatan biasa seperti, "keberatan dengan boikot Qatar" dan "mengunjungi Qatar pada banyak kesempatan, termasuk pada 2015".
Baca Juga : Arab Saudi Pangkas Hukuman Mati dari 184 Menjadi 27 Eksekusi
"Karena blokade Qatar tampaknya akan segera berakhir, sudah sepantasnya orang yang berdoa untuk rekonsiliasi juga menemukan bahwa penahanannya telah berakhir," kata Abdullah Al-Ouda, seperti dikutip Middle East Monitor, kemarin (21/1/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)