Anggota DPR AS Ajukan Pasal untuk Makzulkan Joe Biden

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 10:57 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (Foto: Reuters)
Share :

WASHINGTON, DC - Seorang anggota DPR Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden yang baru dilantik. Langkah ini semakin menegaskan bahwa seluruh proses pemakzulan bisa menjadi senjata politik.

Marjorie Taylor Greene (R-Georgia), terpilih untuk masa jabatan pertamanya di DPR pada November, menuduh Biden "tidak layak untuk memegang jabatan" dan memiliki pola "penyalahgunaan kekuasaan" yang "panjang dan mengganggu" saat dia menjadi wakil dari Presiden Barack Obama. Greene mengutip ancaman Biden terhadap pemerintah Ukraina dan kesepakatan bisnis gelap putranya Hunter Biden di luar negeri sebagai contohnya.

BACA JUGA: Belum Menjabat, Biden Sudah Terancam Pemakzulan di Kongres AS

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (28/1/2021), Greene mengatakan Biden telah menunjukkan bahwa dia akan melakukan "apa pun yang diperlukan" untuk menyelamatkan putranya dan "mengisi kantong keluarganya dengan uang tunai dari perusahaan energi asing yang korup."

"Presiden Biden yang berada di Gedung Putih merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan dia harus segera dimakzulkan," tambahnya sebagaimana dilansir RT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya