PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Sejumlah Aturannya

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 10:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menggelar PPKM tahap petama mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, DPR Minta Pemda Perketat Kegiatan Masyarakat

Kata Airlangga, perpanjangan ini dilakukan karena dari hasil evaluasi terhadap PPKM tahap pertama belum dapat menekan kasus. Di mana, per 20 Januari tingkat kasus positif kumulatif sebesar 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%. Kemudian, tingkat kematian sebesar 2,9% dan positivity rate sebesar 16,6%.

Daerah sasaran PPKM masih sama, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun, ada perbedaan peraturan yang diterapkan pada masa perpanjangan PPKM.

Baca juga:  Syarat Daerah Tak Perlu Lakukan Perpanjangan PPKM, Apa Saja?

Seperti waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam. Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat, dan PPKM kali ini jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya