PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Sejumlah Aturannya

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 10:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Lalu untuk perkantoran, perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan. Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Dan restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang masih diperbolehkan, dan untuk aturan kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%.

Dan untuk sektor industri tetap bisa beroperasi 100%, dan fasilitas umum ditutup serta transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya