JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap terpidana mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nurdiana yang merupakan koruptor kegiatan fiktif di Kemenkes dan sebelumnya buron sejak 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam, Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap koruptor kegiatan fiktif di Kemenkea Nurdiana pada Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Ashari mengatakan, Nurdiana ditangkap di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat melakukan perbuatan pidana, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (22/1/2021).