Pengamat: Keluarga Korban Sriwijaya Air Perlu Didampingi Pengacara Berpengalaman

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 17:56 WIB
Tabuk Bunga Korban Sriwijaya Air (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Prof Dr. Ahmad Sudiro mengatakan bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 perlu didampingi pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus penerbangan. 

Sudiro dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, superti dikutip Antara, Minggu (24/1/2021), mengatakan bahwa dalam peristiwa kecelakaan itu terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yg dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut. 

Menurut dia, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

BACA JUGA: 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Bakal Tuntut Boeing

"Namun, ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak- pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737- 500 tersebut," katanya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya