Pengamat: Keluarga Korban Sriwijaya Air Perlu Didampingi Pengacara Berpengalaman

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 17:56 WIB
Tabuk Bunga Korban Sriwijaya Air (Foto: Antara)
Share :

Sudiro menambahkan bahwa sudah ada aturan dari Menteri Perhubungan terkait kompensasi yang harus diberikan keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan. 

"Permenhub Nomor 77/2011 Bab VI Pasal 23 berbunyi besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui abritrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Dari kasus kecelakaan serupa, yakni pesawat Lion Air JT-160 jenis Boeing 737-8 MAX yang jatuh di perairan laut Jawa sekitar Kerawang setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang dan mengakibatkan 189 orang meninggal dunia, 29 Oktober 2018, bisa diambil pembelajaran. 

Sudiro menyebutkan setidaknya ada empat persoalan yang harus dihadapi keluarga atau ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610 ketika itu.

Pertama, keluarga tanpa pendampingan ahli hukum atau pengacara secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk memberikan pelepasan dan pembebasan dari sanksi perdata maupun pidana kepada pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp1.250.000.000, ditambah Rp50.000.000 ekstra santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya