BEKASI - Petugas gabungan penanggulangan Covid-19 dari Polsek Bekasi Selatan dan Satpol PP, Minggu (24/1/2021) malam melakukan penyegelan terhadap enam kafe di wilayah Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Enam kafe yang garis polisi ini tersebar di beberapa titik keramaian yang berdekatan. Penyegelan kafe ini lantaran pihak pengelola telah melanggar aturan PPKM, yaitu melanggar jam operasional serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Wakapolsek Bekasi Selatan AKP Agus Slamet mengatakan, kafe-kafe ini sudah diimbau untuk patuh aturan akan tetapi kafe ini tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi.
Baca Juga: Saksikan Pasien Covid-19 Meninggal, Anies Ingatkan Corona Bukan Fiksi
Selain dipasang garis polisi oleh petugas, beberapa kafe terpaksa harus diberikan efek jera dengan diangkutnya puluhan bangku kafe oleh Satpol PP. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan kembali.