Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Oknum ASN Pemprov Riau Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 15:17 WIB
Oknum ASN Pemprov Riau ditangkap karena perjualbelikan satwa dilindungi. (Foto : Ist)
Share :

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," tuturnya.

Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.

Baca Juga : Lutung Jawa Mati Dibantai di Jalur Pendakian Gunung Butak

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Andri.

Baca Juga : Pelaku Tinggalkan Jejak, BBKSDA Selidiki Pembantaian Lutung Jawa di Jalur Pendakian Gunung Butak

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya