Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Pinangki

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 12:22 WIB
Jaksa Pinangki.(Foto:Dok Okezone)
Share :

"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy). Dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata JPU.

Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.

Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya