Tidak hanya itu, dalam kurun waktu tanggal 13 Februari 2012 sampai dengan tanggal 06 Mei 2016 Hadinoto telah melakukan tindakan lain dengan cara menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 tersebut dengan menandatangani slip penarikan sebagai otoriasasi penarikan uang
degan total SGD 975.000.
Lalu penarikan tunai juga dilakukan pada kurun waktu mulai tanggal 28 Agustus 2015 sampai tanggal 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000.
"Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.
Atas ulahnya, Hadinoto dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)