PPKM Tahap Pertama, 189 Hajatan Terjaring Operasi Yustisi

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 21:12 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar (foto: Okezone.com)
Share :

SEMARANG – Sebanyak 3.665 pelanggar terjaring operasi yustisi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jawa-Bali jilid pertama di Jawa Tengah. Petugas mengenakan tindakan bervariatif mulai teguran hingga penutupan usaha.

“Dari operasi yustisi jumlah pelanggaranya ada 3.665 pelanggar. Ini ada restoran, kafe, dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan masih ada 189, keagamaan ada 3, dan olahraga dan seni 57 pelanggaran,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Senin (25/1/2021).

“Objek (wisata yang melakukan pelanggaran) ada 133 lokasi, hotel dan penginapan 26, dan lainnya 504. Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794," jelas Ganjar.

Baca juga:  DPR Minta Evaluasi PPKM Berdasar Data

Dia juga menerangkan, selama PPKM jilid I menunjukkan tren yang bagus di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain. Angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh provinsi di Indonesia, hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor bagus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya