"Seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas. Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komcad," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menilai keberadaan organisasi Komcad tidak jelas, apakah termasuk ke dalam militer atau sipil. Menurutnya, keberadaan Komcad akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional, terkhusus prinsip pembedaan (distinction principle).
Prinsip tersebut, katanya, mengatur secara tegas dan membedakan dua kategori orang dalam situasi konflik bersenjata internasional. Perbedaan tersebut yaitu kombatan dan penduduk sipil.
"Sekalipun UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengadopsi konsep manunggal, sudah semestinya kita melakukan koreksi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pembedaan yang merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari kewajiban Internasional Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949," ungkapnya.
Selain itu, Fatia menyoroti narasi bela negara yang dibangun oleh pemerintah yang dinilai inkonsisten. UU PSDN, kata dia, secara eksplisit menyatakan wajib militer menjadi salah satu bentuk bela negara dan Komcad yang dibentuk dipersiapkan untuk tujuan tersebut.
"Padahal, bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tidak selalu wujudnya berdimensi kemiliteran," tuturnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari organisasi Imparsial, ELSAM, LBH Pers, Setara Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, hingga Centra Inisiative.
(Sazili Mustofa)