Suami-Istri yang Memerkosa Gadis di Bukittinggi Ditetapkan Tersangka

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 21:31 WIB
Polisi periksa AF (Foto: Polres Bukittinggi)
Share :

BUKITTINGGI - Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Mereka yang merupakan warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penetapan tersangka ini sesuai dengan memenuhi dua alat bukti.

“Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Dibantu Istri, Suami di Bukittinggi Rekam Adegan Perkosaan untuk Ancam Korban

Dalam kasus dan penetapan tersangka ini, kata Chairul, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. “Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan. Yang nyuruh suaminya,” ucapnya.

Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya