Draf RUU Pemilu, Saan Mustopa: Eks HTI dan FPI Tak Punya Hak Dipilih Sesuai Konstitusi

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 12:03 WIB
Share :

“Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” terangnya.

“Jadi, sama eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU,” tambah legislator asal Karawang itu.

Sementara itu, draf RUU Pemilu per tanggal 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang HTI dari kepolisian.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya