Gagal Ginjal, Anak Buah John Kei Dibantarkan ke RS Hermina

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 22:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan pengacara John Kei untuk membantarkan anak buah John Kei, Franklin SR ke RS Hermina, Bekasi guna menjalani perawatan atas sakitnya.

Dalam persidangan dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei di PN Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2021) tadi, Majelis hakim, Eko Ariyanto mengatakan, mengabulkan permohonan penasihat hukum John Kei tentang pembantaran salah satu terdakwa, Franklin SR ke rumah sakit.

"Mengabulkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU melakukan pembantaran atas nama terdakwa Franklin SR ke RS Hermina, Bekasi untuk melakukan tindakan medis pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," ujarnya di persidangan, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:  Kubu John Kei Sebut Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Berisi Keluhan

Menurut hakim, dikabulkannya permohonan pembantaran itu dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya alasan kemanusiaan dan sesuai KUHAP, yang mana menjadi haknya terdakwa. Pasalnya, terdakwa Franklin SR itu mengalami gagal ginjal sejak tahun 2018 silam dan secara rutin melakukan perawatan medis di RS Hermina, Bekasi.

"Yang bersangkutan menderita gagal ginjal sehingga perlu melakukan tindakan medis di RS Hermina, Bekasi dan biasa dilakukan oleh dokter spesial dr Linda, tempatnya biasa menjalani terapi rutin untuk penyakitnya itu," tuturnya.

Namun, hakim juga memerintahkan agar selama proses pembantaran dan menjalani tindakan medis itu, terdakwa dilakukan pengawalan dan pengawasan oleh polisi. Adapun permohonan itu juga dikabulkan mengingat pihak keluarganya menjamin terdakwa tak bakal melarikan diri, menghilangkan bukti, dan bersedia hadir saat dibutuhkan pemeriksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya