Baca Juga: John Kei Didakwa Lima Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan
Sementara itu, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto menambahkan, pihaknya berterima kasih pada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan pembantaran Franklin. Sebabnya, Franklin itu memilik penyakit gagal ginjal stadium 5 dan kronis sehingga mengharuskannya secara rutin mengganti cairan dan selang semunggu sekali.
"Bayangkan Bung Franklin yang tengah sakit kronis itu dituduh melakukan pembunuhan berencana dan datang ke Kosambi, tak ada itu urusannya beliau itu. Adapun perawatan itu dia harus ganti cairan dan ganti selang kalau itu sehari saja miss, dia akan campur dengan darah dan menjadi racun," katanya.
Adapun Franklin SR merupakan salah satu rekan John Kei yang juga ditangkap oleh polisi dalam kasus pemganiayaan dan pembunuhan di Duri Kosambi, Tangerang. Saat ini, Franklin pun menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )