JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan sara terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menuturkan, laporan tersebut berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau sara di akun Twitternya @permadiaktivis1.
"Karena itu, kami atas mandat Ketua Umum KNP berinisiatif melaporkan, dan Alhamdulillah laporan kami terima per hari ini kami laporkan akun twitter @permadiaktivis1," kata Medya di Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Kenapa Kasus Denny Siregar dan Abu Janda Mandek? Ini Jawaban Polri