Tim Paslon Eva-Deddy Bersyukur MA Kabulkan Gugatan atas KPU Bandar Lampung

Antara, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 02:02 WIB
Wiyadi, ketua tim pemenangan Eva-Deddy. (Foto: Antara)
Share :

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Sebelumnya KPU Bandar Lampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara. 

Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandar Lampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya