"Sudah tiga kali di tempat yang sama. Semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca Juga : "Robin Hood" Bekasi Nekat Mencuri Motor, Hasilnya Diberikan ke Pengemis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Parkiran Masjid saat Pemiliknya Sholat
(Erha Aprili Ramadhoni)