Kecewa dengan Manajemen, Mantan Karyawan Rumah Makan Bobol Brankas Kasir

Agung Sulistyo, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 15:42 WIB
Ilustrasi penangkapan (Shutterstock)
Share :

"Sudah tiga kali di tempat yang sama. Semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Baca Juga : "Robin Hood" Bekasi Nekat Mencuri Motor, Hasilnya Diberikan ke Pengemis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Parkiran Masjid saat Pemiliknya Sholat

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya