Indeks Persepsi Korupsi Merosot, KSP Ungkit Peringatan dari Presiden Jokowi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 14:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi rilis Transparency International Indonesia (TII) yang menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37.

Dani-sapaan akrabnya, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai arahan selalu mengatakan bahwa korupsi adalah musuh negara. Kepala Negara tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini.

"Presiden juga mengingatkan khususnya pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan hukum untuk menakuti, memeras, dan korupsi, ini membahayakan agenda nasional," kata Dani melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:  Kasus Suap Pengadaan PCR Covid-19, dr AH Jadi Tersangka dan Tahanan Kota

Menurut Dani, rilis IPK ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Ia memandang skor IPK yang tahun ini turun tiga poin (skor 37 skala 100) karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.

"Karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," tuturnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga menegaskan, pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan rasuah, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik," kata Dani.

Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Dani, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar. Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud Singgung Ribut Revisi UU KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya