MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat bebas Covid-19, berinisial EZZ, warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan, Ampenan, Kota Mataram.
(Baca juga: Singgung Perasaan Umat Islam: Susi Pudjiastuti: Ayo Unfollow Akun Abu Janda!)
Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.
"Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," ujar Direskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Jumat (29/1/2021).
(Baca juga: Sebut Abu Janda Tidak Ngerti Islam, PBNU: Harus Bedakan Antara Agama dengan Orang!)
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, dan sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa dengan mencatut nama sebuah klinik di Praya Lombok Tengah.
Dari keterangan saksi ini, kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit HP, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang," imbuhnya.
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.