Oknum jamaah tabligh mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jamaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum. "Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.
Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan dan tersangka mengaku menjadi Marbot di masjid tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )