JAKARTA –Penyebab banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Bahkan, sejumlah pegiat lingkungan mengungkapkan jika banjir di Kalsel terjadi karena faktor penyerta seperti deforestasi hutan untuk lahan sawit dan pertambangan.
(Baca juga: Banjir Kalsel, KLHK: Tutupan Hutan di Daerah Aliran Sungai Cuma 5%)
Oleh karena itu, pemerintah menyusun rencana komprehensif dan terintegrasi yang meliputi berbagai bidang dalam kaitan penanganan banjir Kalsel). Dengan demikian jika suatu ketika terjadi bencana kembali, sudah akan dapat mengatasi dampaknya secara optimal dan cepat.
Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang dipimpin Wamen LHK Alue Dohong, dan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan telah diputuskan untuk membuat rencana terintegrasi itu.
(Baca juga: LIPI Ungkap Potensi Gempa Dahsyat dan Tsunami Besar di Selatan Jawa)
"Dalam rapat kordinasi itu kita sepakati untuk menyusun rencana terintegrasi dan selesai dalam dua hari, makanya pekan depan kita matangkan rencana itu agar segera direalisasi di lapangan,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, Jumat (29/1/2021).
Lebih lanjut Alue Dohong mengungkapkan, rencana komprehensif dan terintegrasi itu meliputi perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait reklamasi/rahabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukupan kawasan hutan, sistem bentang alam, sistem drainase wilayah, dan lain-lain termasuk pendanaannya.
Dokumen perencanaan yang disusun itu juga menjadi penting bagi penerintah pusat seperti misalbya dalam hal kebutuhan yang meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan.
Secara khusus KLHK bersama Kementerian dan Lembaga lain dan dikoordinasikan Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang menyusun Perpres tentang pemulihan bekas tambang. Diharapkan nantinya bisa dilakukan dengan baik penanganan pemulihan pasca tambang. Kaltim telah menjadi referensi utama dalam analisis areal bekas dan dengan peristiwa bencana banjir saat ini maka Kalsel juga menjadi referensi dalam penanganan pasca tambang.
Regulasi tentang jasa lingkungan atau valuasi lingkungan, seperti di Kalsel sudah dilakukan dengan Perda. Juga regulasi tentang rehabilitasi hutan dan lahan. "Dalam kaitan ini tata ruang provinsi dan kabupaten juga penting, mana yang untuk perhutanan, perkebunan, pemukiman, dan sebagainya," ucap Wamen LHK.
Sementara itu dalam hal bidang sosial meliputi upaya sosialisasi, pelibatan masyarakat dan komunikasi; misalnya edukasi jangan membuang sampah sembarangan, jangan merambah hutan, jangan mendirikan bangunan di sempadan sungai sehingga masyarakat paham dan ini bagan dari edukasi ke masyarakat.
Kelembagaan berkaitan dengan koordinasi dan focal point penyusunan perencanaan; Memang selama ini sudah ada, tapi dalam situasi bencana seperti ini harus ada langkah progresif, mislanya siapa melakukan apa sesuai bidangnya harus segera. "Bisa juga daerah mengambil insiatif untuk membentuk badan khusus misalnya," tegas Alue Dohong.
Pengembangan sistem peringatan dini banjir dan Langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang. "Bahkan langkah yang darurat juga harus dibahas dan segara dilaksanakan untuk mengatasi dampak banjir," kata Alue Dohong.
Dua aspek rekayasa dalam pemulihan dampak banjir Kalsel sangat penting saling mendukung yakni rekayasa vegetatif dan rekayasa engineering. Bila keduanya dapat dilaksanakan bersamaan, meskipun penyelesaiannya butuh waktu yang tidak sama, dalam jangka panjang akan memulihkan lingkungan terdampak.