4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang, Imigrasi Minta jika Buat Ulah Laporkan

Isty Maulidya, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 04:01 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Klas i Non TPI Tangerang, Sengky (foto: Okezone/Isty)
Share :

TANGERANG - Sebanyak 4.800 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki izin tinggal di wilayah Tangerang Raya saat ini. Jumlah itu didapat berdasarkan data sepanjang bulan Januari ini. Jumlah tersebut membuat Tangerang menjadi wilayah di Provinsi Banten yang paling banyak dihuni oleh warga asing.

"Saat ini di Kota Tangerang ada kurang lebih 4.800 hampir 5.000 WNA. Ini juga menjadi yang terbanyak di Provinsi Banten," Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Sengky.

Baca juga:  Tak Memenuhi Syarat, Imigrasi Soetta Tolak 31 WNA Masuk ke Indonesia

Jumlah warga negara asing yang cukup tinggi di wilayah Tangerang membuat pihak Kantor Imigrasi melakukan pengawasan ketat agar tindak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bekerja sama dalam melapor pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Sekarang kita ada pelayanan pengaduan orang asing yang dibuka selama 24 jam, jadi masyarakat bisa melaporkan secara real time dan akan ditindak langsung oleh petugas," lanjut Sengky.

Masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warga negara asing kini bisa langsung melaporkan kejadian tersebut lewat aplikasi SIPOA (Sistem Pengawasan Orang Asing), yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Tangerang. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan tindak pelanggaran tanpa berkunjung ke kantor imigrasi.

"Masyarakat bisa langsung lapor lewat aplikasi SIPOA ini, nanti oleh petugas akan langsung ditangani karena petugas kami juga berjaga 24 jam," lanjut Sengky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya