BENGKULU - AN (29) warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tega berbuat hal tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun, Perbuatan bejat dengan memperkosa anak kandungnya itu, dilakukan selama kurun waktu 4 tahun terakhir.
Perbuatan asusila itu, dilakukan tersangka kepada darah dagingnya sendiri sejak berumur 9 tahun hingga 13 tahun. Perbuatan tak senonoh terakhir dilakukan pelaku pada Oktober 2020.
Aksi bejat ayah kandung korban diketahui ketika perempuan yang masih di bawah umur itu, menceritakan kepada keponakannya bahwa dia telah disetubuhi ayahnya sejak berusia 9 tahun. Tersangka pun langsung dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong.
Baca Juga: Lama Berpisah dengan Istri, Ayah Ini Tega Lecehkan Putri Kandungnya
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Musrin Muzni mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan tersangka berulang kali, sejak korban masih berstatus pelajar tersebut berusia 9 hingga 13 tahun.