Tega, Ayah Bejat di Bengkulu Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 11:29 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

Baca Juga: Caleg PKS Cabul Ditangkap saat Janjian Bertemu Istrinya di Padang

Atas kejadian tersebut, kata Mursin, korban mengalami trauma. Saat ini, jelas Mursin, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Korban mengalami trauma. Tersangka sudah diamankan,'' kata Musrin, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya