JAKARTA - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Pemerintah diminta untuk menegakkan hukum dengan tidak memberikan sanksi terhadap pelaku rasisme.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Departemen Luar Negeri dan Keamanan Nasional DPP Demokrat, Didi Irawadi.
"Tidak ada jalan lain, pemerintah harus tegakkan hukum, beri sanksi tegas, jangan lindungi sedikitpun orang-orang rasis tersebut," katanya dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Ia mengatakan, 75 tahun usia kemerdekaan Indonesia tercoreng oleh tindakan berbau rasisme. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan dan dangka secara intelektual.
Didi menilai, tindakan tersebut telah melecehkan cita-cita mulia demokrasi dan HAM di tengah usaha pemerintah memperkuat Pancasila. "Di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memperkuat Pancasila. Utamanya menjaga kesatuan & keutuhan tanah air tercinta Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.
Baca Juga : Abu Janda Ternyata Pernah Ikut Pendidikan dan Pelatihan Banser
Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga : Alissa Wahid Sebut Abu Janda Rasis dan Menyalahi Prinsip NU
(Erha Aprili Ramadhoni)