JAKARTA - Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS.
KASN sendiri telah melimpahkan kasus radikalisme PNS ini kepada Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada bulan Nopember 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11 Menteri.
Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.
Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme. Maka sesuai ketentuan Keputusan Bersama telah dibentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik ASN, Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB
Diketahui bahwa Din Syamsuddin adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001. Hingga saat ini Din Syamsuddin masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam pernyataannya GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Din Syamsuddin hingga Menikahi Cucu Pendiri Ponpes Gontor
"Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS," jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.
"Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat," tegasnya.