Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Bagaimana Nasib Laporannya?

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Minggu 31 Januari 2021 16:13 WIB
Din Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

GAR ITB sendiri mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Din Syamsuddin. Desakan GAR ITB ini dinyatakan melalui rilis surat terbukanya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 yang lalu.

"Pernyataan melalui surat terbuka GAR ITB bernomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tersebut didukung oleh 1.977 orang alumni ITB. Dukungan juga datang dari 5 komunitas masyarakat sipil yaitu dari Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, Alumni belUSUkan, serta dari KamIPB," ujar Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto, Sabtu (30/1).

Sementara itu, saat dihubungi begitu laporan dilayangkan pada Oktober lalu, Din Syamsuddin enggan berkomentar. Ia mengaku tak mau memusingkan perihal tersebut.

"Maaf tak ada komentar," ujar Din.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya