JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae membeberkan penjelasan soal status analisis dan pemeriksaan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya.
Dian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait. Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
Baca juga: Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan
Lebih lanjut Dian menyampaikan, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Terkait FPI Akan Bertambah