Pilkada Kalsel, Gugatan Denny Indrayana ke MK Disebut Tidak Jelas

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 23:03 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak gugatan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana terhadap hasil Pilgub Kalsel 2020. Pasalnya, bukti yang dimiliki Denny Indrayana dianggap tidak jelas.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Gubernur Paman Birinmu, Andi Syafrani menyatakan dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan, yaitu Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Dengan membuat Pengantar dalam Permohonan, Denny Indrayana dianggap telah membuat penyelundupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian.

Padahal, lanjut dia, pemohon dalam pendahuluan tersebut memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah.

“Dalam Eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” ujar Andi di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, tuduhan-tuduhan Pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.

“Hal yang aneh adalah adanya dalil Pemohon yang meminta perolehan suara Pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya. Belum menjadi gubernur saja, suara pemilihnya sudah tidak diakui, apalagi kalau jadi penguasa,” kata Andi.

Dia melanjutkan tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil tapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal dalam daftar tersebut, kata dia, tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya