Bareng Densus 88 dan PPATK, Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 09:51 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto : iNews/Riezky Maulana)
Share :

Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga : Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK

Lebih lanjut Dian menyampaikan, hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Melawan Hukum, Sejumlah Rekening FPI Ditindaklanjuti Penyidik Polri

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya