Satgas Covid-19: Pada Prinsipnya Esensi PPKM dan PSBB Sama

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 23:31 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa secara esensi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat adalah sama. Seperti diketahui pada awal pandemi pemerintah sempat memberlakukan PSBB.

Kemudian pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memberlakukan PPKM. Kemudian pemerintah melakukan perpanjangan PPKM dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya esensi program pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB adalah sama,” katanya saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021).

“Karena keduanya sesuai dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasi jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Karantina Wilayah Terbatas hingga RT/RW, Begini Penjelasan Satgas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya