Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Maksimalkan Sistem Pencegahan dan Terintegrasi

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 17:14 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)
Share :

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!). Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.

Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Termasuk pula seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil. Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.

Baca Juga : Indeks Persepsi Korupsi Merosot, KSP Ungkit Peringatan dari Presiden Jokowi

Sebagai informasi, program Stranas PK diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan dari lima instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stranas PK berkolaborasi dengan 87 kementerian dan lembaga, serta 542 pemerintah daerah yang fokus dalam perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya