"Kita sementara hanya siapkan bukti surat dahulu, untuk saksi kita lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Baca juga: FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Kegiatan Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(Awaludin)