Karena itu, dia mempertanyakan penahanan Habib Rizieq didasarkan surat perintah penyidikan yang mana dari dua surat perintah tersebut karena keduanya memiliki nomor tanggal berbeda. Pengacara pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dalam hal itu.
Baca Juga : Habib Rizieq Gugat Polisi Terkait Penangkapan dan Penahanannya
"Lebih tak etis dan tak tepat lagi, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan, sedangkan pengertian ditangkap ini harusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak asasi seseorang," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)