KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menciduk TM (28) dukun pengganda uang warga Temonan, Bendungan, Wates, Kulonprogo.
“Tersangka kami amankan di rumah pada Selasa (2/2/2021) sore,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Rabu (3/2/2021).
Kasus ini berawal saat korban Amrita Kristianing (35) warga Ambarawa, Semarang yang tinggal di Gamping membuka media sosial dan menemukan postingan jejak pesugihan di tanah Jawa. Dari situ korban mengenal Siti Komariah yang memberitahukan tempat dukun yang bisa menarik uang.
Korban kemudian mendapatkan nomor dukun dan mereka melakukan percakapan via WhatsApp. Puncaknya pada 6 Januari lalu, korban bersama suaminya datang ke rumah pelaku di Bendungan. Ketika bertemu pelaku meminta syarat untuk penarikan uang menggunakan minyak biroworojo dengan mahar Rp4 juta.
Baca Juga: 5 Modus Dukun Pengganda Uang Tipu Korban, Ada yang Ngaku Punya Ilmu Hilang
Karena tertarik, korban mengikuti dan menyerahkan uang untuk membeli mahar. Pelaku kemudian menyiapkan tiga kardus untuk menyimpan uang akan ditarik. Namun sudah tiga kali melakukan ritual, hasilnya tidak pernah ada. Korban akhirnya melaporkan kasus ini polisi.
“Korban ini sudah tiga kali melakukan ritual dan mmebyar mahal, tetapi uangnya tidak berhasil,” katanya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli, Dukun Gadungan Ditangkap
Satreskrim Polres Kulonprogo yang menerima laporan, menindaklanjuti dengana melakukan penyelidikan. Setelan mendapatkan ciri-ciri pelaku dan domisilinya, Tim Buser bersama Unit IV Reskrim melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. “Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini dilakukan penahanan,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol minyak dan tiga kardus.
(Sazili Mustofa)