JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Paska pemeriksaan polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Wapres Ma'ruf Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Zaim Saidi
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.