Usai Diperiksa Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditahan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 12:15 WIB
Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (foto: tangkapan layar)
Share :

Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 Baca juga: Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi

"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya