JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan justice collaborator (JC) atas kasusnya. Alasan Djoko mengajukan JC karena dirinya merasa punya peran penting atas sidang perkara yang menjeratnya.
"Begini pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Soesilo menyebut bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu juga ingin diringankan hukumannya karena telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu pak Djoko ingin di hargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.
Baca Juga: Suap Fatwa MA Djoko Tjandra, Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara
Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(Khafid Mardiyansyah)