JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Lembaga rasuah pun memanggil lima saksi pada hari ini, Selasa (31/3/2026), tiga di antaranya pengusaha rokok.
KPK pun diminta untuk mengungkap tuntas secara transparan karena praktik mafia cukai rokok ilegal selama ini dinilai merugikan negara puluhan triliun.
"Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan," ujar pengamat Sri Rajasa dalam keterangannya.
Menurutnya, KPK harus memperkuat sinergitas dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan dari oknum aparat hingga pihak swasta yang diduga memberi, mengatur, menikmati, atau menyamarkan hasilnya. Praktik curang ini telah merusak tata kelola industri tembakau.
"Bila ada dugaan bahwa keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara," imbuhnya.