Ini 13 Poin Baru Pengetatan Aturan di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 20:33 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50 persen.

8. Rumah makan/cafe/mall/tempat hiburan tutup pukul 20.00 WIB.

9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.

10. Penutupan Jalan Suryakencana pukul 20.00 - 24.00 WIB kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.

11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50 persen mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.

13. Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya