7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50 persen.
8. Rumah makan/cafe/mall/tempat hiburan tutup pukul 20.00 WIB.
9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.
10. Penutupan Jalan Suryakencana pukul 20.00 - 24.00 WIB kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.
11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50 persen mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
13. Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
(Khafid Mardiyansyah)