KPK Usut Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 10:22 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya pemberian perhiasan dan barang-barang mewah yang dilakukan Andreau Pribadi Misanta (APM) kepada seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari. Andreau sendiri adalah staf khusus dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pemberian perhiasan itu, dikonfirmasi kepada Devi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benur pada Kamis 4 Februari 2021.

"Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2021).

Tim penyidik, kata Ali, akan mengusut lebih jauh mengenai pemberian barang mewah oleh staff khusus Edhy Prabowo itu.

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," kata Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca Juga :Periksa Edhy Prabowo, KPK Telisik Pemberian Kebijakan Izin Budidaya Benih Lobster

Baca Juga : Respons Dingin Istana Terkait Isu Kudeta Partai Demokrat

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya