KPK Eksekusi Mantan Ketum DPP Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 14:21 WIB
Anas Urbaningrum. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Anas juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok. 

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindal Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya