KPK Eksekusi Mantan Ketum DPP Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 14:21 WIB
Anas Urbaningrum. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, telah berkekuatan hukum tetap. 

"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu 3/2/2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Anas Urbaningrum : Di Puncak tapi Bukan Pendaki!

Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Akun Twitter Anas Urbaningrum Unggah Klarifikasi Yus Sudarso soal Kudeta Demokrat

Selain Anas diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580,00 dan USD5.261.070.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya