JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, kasasi yang diajukan Emirsyah Satar terregister dengan perkara Nomor: 4792 K/PID.SUS/2020. Kasasi berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor surat pengantar W10.U1/457/HN.05.IX.2020.03.
Berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA tertanggal 30 November 2020. Berkas didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi pada 10 Desember 2020. Tercantum juga bahwa pemohon kasasi adalah terdakwa Emirsyah Satar.
Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili kasasi dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Majelis didampingi Rudi Soewasono selaku panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 22 Desember 2020. Amar Putusan: TOLAK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi lansiran laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip KORAN SINDO di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, kasasi diajukan pihaknya guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakpus pada Senin, 27 Juli 2020.
Luhut menegaskan, kasasi diajukan pihaknya dengan empat alasan. Di antaranya, pertama, Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Emirsyah. Kedua Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta termasuk dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.